TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Resmi Ditunda Kemenag

oleh -650 Dilihat
oleh
Kemenag menunda TPG guru madrasah lulusan PPG 2025 akibat keterbatasan APBN 2026. Ribuan guru terdampak dan menanti kepastian pencairan. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

Kementerian Agama menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah lulusan PPG 2025 karena keterbatasan anggaran APBN 2026. Penundaan ini berdampak pada ribuan guru PNS, PPPK, dan non-PNS meski sertifikat dan NRG telah terbit.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar kurang menggembirakan datang dari dunia pendidikan madrasah.

Ribuan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 harus menelan pil pahit setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi menunda pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Penundaan ini tak hanya menyentuh satu kelompok, melainkan berdampak luas pada guru berstatus PNS, PPPK, hingga non-PNS yang mengabdi di lingkungan madrasah.

Keputusan tersebut sontak memicu keresahan.

Pasalnya, sebagian besar guru yang terdampak telah mengantongi sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai syarat utama penerima TPG.

Harapan akan meningkatnya kesejahteraan usai perjuangan panjang mengikuti PPG pun harus tertunda tanpa kepastian waktu yang jelas.

BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025

Dasar Resmi Penundaan TPG

Penundaan pencairan TPG ini bukan sekadar isu atau rumor.

Kemenag telah mengeluarkan Surat Sekretariat Jenderal Nomor B-85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa alokasi anggaran TPG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 belum mencakup guru madrasah lulusan PPG tahun 2025.

Oleh karena itu, pembayaran tunjangan profesi bagi kelompok tersebut ditahan sementara demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan negara.

BACA JUGA: BSU Kemenag 2026 Cair Lagi, Guru Madrasah Tarik Napas Lega

Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kelalaian atau kesalahan para guru.

Keterbatasan Anggaran APBN 2026

Akar persoalan utama penundaan ini terletak pada keterbatasan anggaran.

Dalam APBN 2026, pagu anggaran TPG dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dinilai belum mampu merangkul sertifikasi guru baru hasil PPG tahun 2025.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pun diminta untuk segera menghitung ulang kebutuhan anggaran TPG secara rinci dengan skema by name by address.

Data detail tersebut akan diajukan sebagai usulan tambahan belanja (ABT) kepada Kementerian Keuangan melalui Inspektorat Jenderal Kemenag.

BACA JUGA: BSU Guru Madrasah Cair! Ini Fakta Pentingnya

Langkah ini menjadi krusial karena tanpa persetujuan tambahan anggaran, pencairan TPG bagi lulusan PPG 2025 belum bisa dilakukan.

Puluhan Ribu Guru Terdampak

Jumlah guru madrasah yang terdampak penundaan ini diperkirakan mencapai puluhan ribu orang, khususnya guru non-ASN yang lulus PPG Batch 3 pada Desember 2025.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.