Deah Monica melakukan penelitian lapangan di kawasan permukiman sekitar rel kereta api di Kabupaten Empat Lawang. Foto: Dokumentasi Peneliti.
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Permasalahan permukiman yang berada di sekitar jalur rel kereta api di Kabupaten Empat Lawang menjadi perhatian dalam artikel ilmiah yang ditulis oleh Deah Monica, mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Melalui artikel berjudul “Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap Permukiman Sekitar Rel Kereta Api di Kabupaten Empat Lawang Perspektif Siyasah Tanfidziyah”, Deah Monica mengkaji penerapan kebijakan tata ruang, khususnya Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044.
Penelitian ini berangkat dari kondisi masih ditemukannya permukiman masyarakat di sekitar jalur rel kereta api.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara ketentuan tata ruang yang berlaku dengan realitas sosial masyarakat di lapangan.
BACA JUGA: Diorama Augmented Reality Bikin Nilai Belajar Fotosintesis Siswa Melonjak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pengendalian melalui mekanisme perizinan dengan tidak menerbitkan izin pembangunan baru di kawasan sekitar rel kereta api.
Namun, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal.
Masih adanya bangunan lama yang telah berdiri sebelum pemberlakuan aturan, keterbatasan pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta faktor sosial dan ekonomi masyarakat menjadi sejumlah kendala dalam pelaksanaan kebijakan tata ruang tersebut.
Dalam penelitiannya, Deah Monica juga menyoroti bahwa sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar rel kereta api telah menetap dalam waktu yang lama.
Keterbatasan ekonomi dan kebutuhan akan tempat tinggal menjadi faktor yang membuat sebagian warga tetap bertahan di kawasan tersebut.
Persoalan inilah yang kemudian dianalisis melalui perspektif Siyasah Tanfidziyah, yaitu konsep dalam fiqh siyasah yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan aturan demi kemaslahatan masyarakat.
Page: 1 2
Empat agenda Pemkab Empat Lawang pada Selasa 22 September 2026 meliputi pembangunan jembatan, persiapan Satgas…
ASN berinisial A tewas setelah diduga diserang istrinya di Kayuagung, OKI. Polisi mengamankan DLA dan…
Fraksi DPRD Empat Lawang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026, namun menyoroti efisiensi, pelayanan dasar, prioritas…
Bupati Joncik Muhammad menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,058 triliun, belanja Rp1,325 triliun…
DPRD Empat Lawang dijadwalkan membahas Raperda Perubahan APBD 2026 melalui penyampaian eksekutif dan pandangan umum…
Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…
View Comments