Setelah suasana kembali terkendali, WS akhirnya berhasil dipindahkan ke dalam mobil tahanan.
Insiden ini menambah daftar panjang tindakan intimidatif terhadap wartawan yang seharusnya tak perlu terjadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Pers memiliki ruang untuk bekerja bebas dari ancaman, terutama dalam mengawal proses hukum yang menyangkut kepentingan publik.
Di sisi lain, penyidikan kasus kredit macet senilai Rp1,6 triliun ini terus bergerak.
Aspidsus Kejati Sumsel, Adhriyansyah SH MH, menegaskan bahwa WS memegang peranan penting dalam skandal tersebut.
WS disebut memiliki otoritas penuh atas pengeluaran dana terkait dokumen legal seperti HGU dan HGB—dokumen vital dalam proses pengajuan kredit ke bank pelat merah.
Tak berhenti di situ, WS juga tercatat menandatangani dokumen pengajuan kredit selaku Direktur di kedua perusahaan penerima fasilitas.
Peran aktif itulah yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kredit macet yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Adhriyansyah, membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kasus WS kini tak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena insiden tak mengenakkan yang menimpa para pekerja pers.
Peran media sebagai pilar demokrasi seharusnya mendapat perlindungan, bukan intimidasi.
Sebab, dari peliputan yang bebas hambatanlah publik dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik proses penegakan hukum. (*/red)





