Dewan Pers: Hormati Wartawan, Jaga Marwah Kebebasan Pers

oleh -242 Dilihat
oleh
Dewan Pers. (*/istimewa)

JAKARTA, LINTANGPOS.COM – Dewan Pers menegaskan pentingnya menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menggali fakta, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Melalui surat pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah konferensi pers.

Menurut Dewan Pers, perbedaan pendapat maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan semestinya disampaikan dengan cara yang santun, rasional, serta tetap menghormati etika.

BACA JUGA: TP PKK Sumsel Kunjungi Empat Lawang, Persiapan Dimatangkan

Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlindungan tersebut menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati tugas dan profesi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Sikap saling menghargai dinilai menjadi kunci dalam membangun komunikasi yang sehat serta memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Empat Warga Bengkulu Terkatung-katung di Kamboja, Dewan Desak Pemulangan

Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah profesi pers, menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan menciptakan budaya komunikasi yang saling menghargai demi kepentingan publik. (red/drl) 

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search