Jambi, LintangPos.com – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Jambi mengecam keras aksi penghalangan liputan yang dialami oleh tiga wartawan saat melakukan wawancara cegat (doorstop) pada kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik sama saja dengan meruntuhkan pilar demokrasi.
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tunduk kepada UU Pers dan tidak menghalangi aktivitas peliputan,” kata Wendy, Sabtu (13/9/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan mencoba melakukan doorstop kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar.
Setelah menunggu berjam-jam, sejumlah anggota Humas Polda Jambi justru melarang wawancara dengan alasan akan ada rilis resmi dari kepolisian.
BACA JUGA: Lansia Hilang Tiga Hari di Lubuklinggau, Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam
BACA JUGA: Polisi Ringkus Perusakan DPRD Sumsel dan Ditlantas Polda, Begini Peran Para Tersangka
Sikap Organisasi Jurnalis
AJI Jambi mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pihak kepolisian memberikan sanksi kepada pelaku.
Mereka juga mendesak Kapolda Jambi serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk meminta maaf secara terbuka.
“Aksi pembungkaman pers ini terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum tanpa melakukan tindakan,” tegas Wendy.
Senada dengan AJI, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, menilai bahwa polisi seharusnya memahami mekanisme wawancara cegat sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
“Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab atau menolak. Tapi menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Calo Tiket di Pelabuhan TAA Bacok Rekan Sesama Calo, Kini Dibekuk Polisi






