Categories: Headline Kasus Sumsel

Didakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Nilai Dakwaan Kabur!

“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan penuntut umum sangat banyak kekeliruannya, bahkan menurut kami tidak jelas atau kabur,” ujar Titis usai sidang di PN Palembang.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengoreksi satu per satu poin dalam dakwaan JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

“Hanya bisa kami pastikan, tidak ada satu pun aliran dana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan yang diterima oleh klien kami, Bapak Alex Noerdin,” tegasnya.

BACA JUGA: Gadis 13 Tahun Hamil 19 Minggu, Tesangkanya Dua Orang

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — melalui kuasa hukum masing-masing tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti tahap pembuktian dari pihak JPU.

Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan

Rekan kuasa hukum Alex, Ridho Junaidi, menambahkan bahwa kliennya yang kini berusia 74 tahun kerap mengalami gangguan kesehatan selama menjalani proses hukum.

“Faktor usia dan kesehatan perlu dipertimbangkan. Dalam dakwaan pun tidak disebutkan adanya aliran dana ke beliau,” ujar Ridho.

Ia juga menanggapi munculnya dukungan masyarakat yang meminta amnesti bagi Alex Noerdin, yang dinilainya sebagai bentuk simpati, bukan intervensi hukum.

“Itu murni dukungan moril dari masyarakat. Mereka menilai selama menjabat, Pak Alex banyak berbuat untuk Sumatera Selatan,” katanya.

BACA JUGA: Berkas Lengkap, Kasus Penganiayaan dr. Syahpri di RSUD Sekayu Siap Disidangkan

Terdakwa Bungkam Usai Sidang

Usai persidangan, keempat terdakwa tampak meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Mereka langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman pengadilan.

Sementara itu, pihak JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.

“Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan,” tegas salah satu anggota tim jaksa.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Alex Noerdin. (*/red)

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Alex Noerdin dakwaan Alex Noerdin 2025 Eddy Hermanto Harnojoyo kasus korupsi Pasar Cinde Palembang Kejati Sumsel kerugian negara Rp137 miliar korupsi Pasar Cinde Pengadilan Negeri Palembang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi sidang korupsi di PN Palembang

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

4 hari ago