Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

oleh -25 Dilihat
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice. Jum'at (16/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

Menurutnya, tidak seorang pun diperbolehkan mengintervensi atau menghalangi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Siapa pun tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum,” tegasnya.

Kapolres Imbau Masyarakat Hormati Proses Hukum

Melalui pengungkapan perkara ini, Kapolres Empat Lawang mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban serta menghormati proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Kapolres Ajak Warga Hadapi Kekeringan

Ia mengingatkan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tekanan, intimidasi, provokasi, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu tugas aparat.

Kapolres juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, khususnya tindakan yang melibatkan pejabat publik dan dapat memengaruhi independensi penyidik dalam menangani suatu perkara.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dapat bertindak di luar aturan atau menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi penanganan perkara.

Penanganan kasus dugaan obstruction of justice ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus dihormati oleh semua pihak tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh di tengah masyarakat.

BACA JUGA: DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

Catatan: Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.