Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

oleh -193 Dilihat
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice. Jum'at (16/10/2026). Foto: doc/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Tersangka diduga memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang sedang menjalankan tugas di Polsek Lintang Kanan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan penanganan kasus tersebut dalam keterangannya di Mapolres Empat Lawang, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, tindakan menghalangi proses penegakan hukum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Polsek Pendopo Ungkap Penggelapan Motor

Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Polsek Lintang Kanan.

Penanganan kasus dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban terkait dugaan tindakan yang mengganggu proses penegakan hukum.

“Yang bersangkutan ini, tersangka ini, memprovokasi warga untuk mengintervensi dan mengintimidasi penyidik yang ada di Polsek Lintang Kanan,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Diduga Provokasi Warga untuk Intervensi Penyidik

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan perkara, tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala desa untuk menggerakkan warga agar melakukan intervensi terhadap penyidik di Polsek Lintang Kanan.

BACA JUGA: Detik-Detik Mencekam Penahanan WS: Kisruh, Dugaan Ancaman dan Upaya Halangi Wartawan di Balik Skandal Rp1,6 Triliun!

Selain dugaan provokasi tersebut, tersangka juga disebut memprovokasi warga untuk menjemput seseorang yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana oleh korban.

Polisi menilai dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban seorang kepala desa dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Alih-alih membantu menciptakan situasi yang kondusif, seorang pejabat desa justru semestinya tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.