Prabumulih, LintangPos.com – Seorang wanita muda berinisial LW (23), warga Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu seberat 2,81 gram.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, oleh tim Opsnal Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Ipda Ade Yus Barianto SH, alias Rinto Bulek.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasi Humas AKP Bratanata, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar mini market kawasan tersebut.
“Dari laporan masyarakat, disebutkan sering terjadi transaksi narkoba di depan salah satu mini market di Jalan A Yani, yang dilakukan oleh seorang perempuan,” ujar AKP Bratanata, Sabtu (11/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Iptu M Arafah langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) guna memastikan kebenaran laporan.
“Begitu pelaku datang dan memastikan bahwa barang yang dibawa adalah sabu-sabu, petugas yang menyamar langsung melakukan penyergapan,” ungkap Bratanata.
Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial LW, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 2,81 gram yang disimpan di dalam tas kecil.
Ia tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.






