Categories: Kesehatan Pendidikan Sumsel

Dinkes Sumsel Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi di Sekolah, Tak Boleh Dibawa Pulang

Palembang, LintangPos.com – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi langsung oleh siswa di lingkungan sekolah.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah risiko keracunan akibat penyimpanan yang tidak sesuai.

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, menegaskan bahwa makanan MBG memiliki batas waktu konsumsi yang ketat.

Karena itu, tidak dianjurkan untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di luar jam makan yang telah ditentukan.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” ujar Trisnawarman di Palembang, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam pendistribusian makanan oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga menjadi faktor penting dalam menjaga mutu gizi.

BACA JUGA: PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Keterlambatan pengiriman, kata dia, dapat menurunkan kualitas nutrisi sekaligus meningkatkan risiko kontaminasi.

Dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, menu MBG disebut sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah.

Namun, hal itu hanya bisa tercapai apabila dirancang oleh tenaga profesional.

“Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia makanan, demi menjamin kualitas dan keberlanjutan program.

Tak hanya itu, seluruh penyedia MBG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

BACA JUGA: Mendagri Tito Ungkap Biang Kerok Kebocoran Anggaran Daerah

Trisnawarman menegaskan, SPPG diberi tenggat waktu satu bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Dinkes Sumsel keamanan pangan keracunan makanan Makan Bergizi Gratis makanan MBG wajib dimakan di sekolah pengawasan lintas sektor program MBG program MBG risiko penyimpanan makanan MBG Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi siswa sekolah Sumsel SPPG Sumsel syarat SLHS bagi penyedia MBG

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…

10 jam ago
  • Berita

Bhabinkamtibmas Pendopo Dorong Pekarangan Bergizi dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.

10 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

PAUD Sumsel Didorong Jadi Fondasi Karakter Anak

PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kejari Empat Lawang Eksekusi Uang Pengganti Rp1,66 Miliar

Kejari Empat Lawang mengeksekusi uang pengganti Rp1,66 miliar dari perkara dugaan korupsi pengadaan APAR desa…

19 jam ago