Ringkasan Berita:
° ASN Kepahiang, Vita Melia, mengajukan keberatan ke BP ASN atas pemecatan akibat kasus menginjak Al-Qur’an.
° Proses pemeriksaan berjalan hingga 65 hari.
° Jika keputusan dikuatkan, pihaknya siap menggugat ke PTUN Palembang.
KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Langkah hukum terus ditempuh oleh Vita Melia, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya akibat kasus penistaan agama berupa tindakan menginjak Al-Qur’an.
Merasa keputusan pemecatan terlalu berat, Vita kini resmi mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).
Penasihat hukum Vita, Bastian Ansori, mengungkapkan bahwa berkas keberatan telah diserahkan pada pertengahan Desember 2025.
Saat ini, BP ASN masih memeriksa seluruh dokumen sebagai bagian dari proses administratif yang dapat berlangsung maksimal 65 hari sejak pengajuan.
“Keputusannya nanti ada dua kemungkinan, BP ASN menguatkan keputusan pemkab atau membatalkannya. Kalau dibatalkan, tentu pemkab harus patuh,” ujar Bastian dikutip dari TribunBengkulu.com, Senin (5/1/2026).
Bastian menambahkan, bila keputusan pemecatan tetap dikuatkan, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
BACA JUGA: Dari Kitab ke Medali Emas! Santri Empat Lawang Sapu Bersih Kejuaraan Taekwondo 2025 di Bengkulu
Di sisi lain, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi, membenarkan adanya pengajuan keberatan tersebut.
Menurutnya, upaya banding merupakan hak setiap ASN yang merasa dirugikan oleh sanksi administratif.
“Itu haknya. Merasa keberatan dan mengajukan banding,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses, BP ASN juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Kepahiang melengkapi seluruh dokumen dan bukti yang menjadi dasar pemecatan Vita.
Seluruh pihak kini menunggu putusan yang akan menentukan nasib hukum dan karier ASN tersebut. (*/red/tri)






