Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Direktur PT SAS Digiring ke Lapas! Modus Pajak Terbongkar, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Ringkasan Berita:

° Kejari Banyuasin resmi menahan HP, Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, atas dugaan kejahatan perpajakan yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

° Modusnya dengan tidak membayar pajak dan memberi data palsu periode 2019–2020.

° Kini HP ditahan di Lapas Pakjo Palembang.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com Tirai praktik penghindaran pajak yang dilakukan seorang direktur perusahaan akhirnya tersibak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya (SAS), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,677 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Selasa sore, 30 Desember 2025, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Tersangka langsung digiring ke Lapas Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya HP tidak ditahan saat tahap penyidikan.

Namun setelah perkara memasuki kewenangan penuntut umum, penahanan segera dilakukan demi kelancaran proses hukum.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Setelah tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HP,” ujar Giovani dalam keterangan tertulis.

Modus Pajak yang Merugikan Negara

Menurut Erni Yusnita, HP dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan dan memberikan data tidak benar kepada otoritas pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 2020.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683. Modusnya adalah tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayar serta tidak menyampaikan data yang benar,” ungkapnya.

Praktik yang dikenal sebagai “mendompleng pajak” ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem penerimaan negara.

Jeratan Hukum Berlapis

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

Dalam perkara ini, HP dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti bila terbukti bersalah di pengadilan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: HP Direktur PT SAS kasus pajak kejahatan perpajakan kejari banyuasin kerugian negara penahanan tersangka penerimaan negara penggelapan pajak PT Selamat Anugrah Sriwijaya wajib pajak

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Siapkan Perpanjangan PPPK

Pemkab Empat Lawang menyiapkan perpanjangan PPPK Paruh Waktu. OPD diminta menyerahkan dokumen ke BKPSDM paling…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Tanjung Makmur Cek Pekarangan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi mengecek pekarangan bergizi sekaligus menyosialisasikan Makmano Karhutla di Tanjung Makmur.

2 jam ago
  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

7 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…

18 jam ago
  • Berita

Bhabinkamtibmas Pendopo Dorong Pekarangan Bergizi dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.

18 jam ago