Categories: Banyuasin Kasus Sumsel

Direktur PT SAS Digiring ke Lapas! Modus Pajak Terbongkar, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Ringkasan Berita:

° Kejari Banyuasin resmi menahan HP, Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, atas dugaan kejahatan perpajakan yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

° Modusnya dengan tidak membayar pajak dan memberi data palsu periode 2019–2020.

° Kini HP ditahan di Lapas Pakjo Palembang.


BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tirai praktik penghindaran pajak yang dilakukan seorang direktur perusahaan akhirnya tersibak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya (SAS), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,677 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Selasa sore, 30 Desember 2025, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Tersangka langsung digiring ke Lapas Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya HP tidak ditahan saat tahap penyidikan.

Namun setelah perkara memasuki kewenangan penuntut umum, penahanan segera dilakukan demi kelancaran proses hukum.

BACA JUGA: Sidang Korupsi HGU Tol Tempino-Jambi Mendadak Ditunda, Kondisi H Halim Drop hingga Harus Dirawat Intensif

“Setelah tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HP,” ujar Giovani dalam keterangan tertulis.

Modus Pajak yang Merugikan Negara

Menurut Erni Yusnita, HP dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan dan memberikan data tidak benar kepada otoritas pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 2020.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683. Modusnya adalah tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayar serta tidak menyampaikan data yang benar,” ungkapnya.

Praktik yang dikenal sebagai “mendompleng pajak” ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem penerimaan negara.

Jeratan Hukum Berlapis

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

Dalam perkara ini, HP dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti bila terbukti bersalah di pengadilan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: HP Direktur PT SAS kasus pajak kejahatan perpajakan kejari banyuasin kerugian negara penahanan tersangka penerimaan negara penggelapan pajak PT Selamat Anugrah Sriwijaya wajib pajak
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

11 jam ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

12 jam ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

2 hari ago