Direktur PT SAS ditahan Kejari Banyuasin terkait kasus penggelapan pajak Rp2,6 miliar. Modus penghindaran pajak terbongkar, ancaman hukuman berat menanti, Selasa (30/12/2025). Foto: Istimewa
° Kejari Banyuasin resmi menahan HP, Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, atas dugaan kejahatan perpajakan yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
° Modusnya dengan tidak membayar pajak dan memberi data palsu periode 2019–2020.
° Kini HP ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
BANYUASIN, LINTANGPOS.com — Tirai praktik penghindaran pajak yang dilakukan seorang direktur perusahaan akhirnya tersibak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menahan HP (49), Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya (SAS), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,677 miliar.
Penahanan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin pada Selasa sore, 30 Desember 2025, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Tersangka langsung digiring ke Lapas Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya HP tidak ditahan saat tahap penyidikan.
Namun setelah perkara memasuki kewenangan penuntut umum, penahanan segera dilakukan demi kelancaran proses hukum.
“Setelah tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka HP,” ujar Giovani dalam keterangan tertulis.
Menurut Erni Yusnita, HP dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan dan memberikan data tidak benar kepada otoritas pajak untuk tahun pajak 2019 hingga 2020.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.677.106.683. Modusnya adalah tidak membayarkan pajak yang seharusnya dibayar serta tidak menyampaikan data yang benar,” ungkapnya.
Praktik yang dikenal sebagai “mendompleng pajak” ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem penerimaan negara.
BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang
Dalam perkara ini, HP dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman berat menanti bila terbukti bersalah di pengadilan.
Page: 1 2
Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…
BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…
Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…
TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…
Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…
Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…