Persoalan serupa dapat muncul ketika keluarga membutuhkan dokumen untuk mengurus hak atau keperluan administratif lainnya.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan akta kematian hingga menghadapi kebutuhan mendesak.
Idul Adha menjelaskan, pengurusan akta kematian relatif mudah. Masyarakat perlu menyiapkan kartu keluarga (KK) dan surat keterangan kematian sebagai dokumen pendukung.
BACA JUGA: Dugaan KUR Fiktif di Empat Lawang, Oknum Bank Milik Daerah Terancam Dilaporkan Pidana
Surat keterangan tersebut dapat diperoleh dari rumah sakit, dokter, atau kepala desa sesuai keadaan kematian.
Warga yang anggota keluarganya meninggal di rumah atau di desa dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Setelah dokumen persyaratan dipenuhi dan proses pencatatan selesai, Disdukcapil dapat menerbitkan akta kematian serta memperbarui data kependudukan dengan mengeluarkan nama almarhum dari kartu keluarga sesuai prosedur.
Disdukcapil Empat Lawang mengaku terus menyampaikan informasi mengenai pentingnya dokumen kependudukan melalui sosialisasi dan koordinasi dengan camat, kepala desa, serta lurah.
BACA JUGA: Data Penduduk Empat Lawang Beda Jauh, Pemkab Minta Sinkronisasi
Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan masyarakat agar setiap peristiwa kematian segera dilaporkan dan dicatat secara resmi.
Idul Adha mengimbau keluarga yang anggota keluarganya meninggal dunia agar segera mengurus akta kematian.
Langkah ini penting untuk menjaga keakuratan data kependudukan sekaligus menghindari kendala administrasi di kemudian hari. (*/red)






