Ringkasan Berita:
° Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Empat Lawang melaksanakan kegiatan tera ulang di salah satu SPBU Kecamatan Tebing Tinggi.
° Kegiatan ini dilakukan atas permintaan pihak SPBU guna memastikan keakuratan takaran bahan bakar.
° Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh alat ukur dinyatakan masih dalam batas kesalahan yang diizinkan.
° Disprindag menegaskan pentingnya tera ulang berkala untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi konsumen.
Empat Lawang, LintangPos.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Empat Lawang melakukan kegiatan tera ulang di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi.
Kegiatan ini dilakukan atas permintaan pihak SPBU sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk memastikan takaran bahan bakar yang disalurkan kepada masyarakat tetap akurat dan sesuai standar metrologi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disprindag Empat Lawang, Haniran, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Ade Chandra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil tera ulang, seluruh alat ukur yang diperiksa masih berada dalam batas kesalahan yang diizinkan.
“Setiap tahun, pihak SPBU secara rutin mengajukan permohonan tera ulang. Kami dari Disprindag melaksanakan pengecekan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Ade Chandra.
Ia juga menekankan pentingnya kegiatan tera ulang sebagai langkah menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU.
“Kami berharap seluruh SPBU di Kabupaten Empat Lawang dapat terus menjaga keakuratan alat ukurnya demi menciptakan pelayanan yang jujur dan profesional. Kami juga menghimbau kepada para pemilik SPBU lainnya agar aktif melakukan tera ulang secara berkala. Ini penting agar konsumen tidak dirugikan,” tambahnya.
BACA JUGA: Muara Enim dan Kaur Sepakat Bangun Konektivitas Baru Menuju Pelabuhan Linau
Disprindag berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin di seluruh SPBU dan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan ketidaksesuaian takaran.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan konsumen dan integritas layanan publik di sektor perdagangan. (*/red)






