Ringkasan Isi Berita:
° Seorang warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tewas ditembak menggunakan senapan angin setelah diduga mencuri petai di kebun milik pelaku.
° Polisi bergerak cepat menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Musi Banyuasin, LintangPos.com – Kasus penembakan tragis kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Seorang pria bernama Soni Harsono (35), warga Dusun V Desa Kerta Jaya, harus berurusan dengan hukum setelah menembak mati seseorang yang diduga mencuri petai di kebunnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kecamatan Sungai Keruh. Korban diketahui bernama Zulkarnain (44), warga setempat.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, IPDA Rolly Setiawan, pelaku memergoki korban tengah mengambil petai miliknya.
Karena emosi, pelaku kemudian menembak korban menggunakan senapan angin.
“Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun milik pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban,” ujar IPDA Rolly, Minggu (19/10/2025).
BACA JUGA: Polisi Bongkar Makam Anti Puspita Sari, Wanita Hamil yang Tewas Tragis di Hotel Palembang
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap Rolly.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti sudah diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Oni dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
BACA JUGA: Warga Desa Sadu Geger, Pria Ditemukan Tewas di Kebun Setelah Cekcok dengan Istri
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IPDA Rolly menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada pihak berwenang bila menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menghadapi masalah, sekaligus mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan cara hukum yang benar. (*/red)






