Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkap Rolly.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti sudah diamankan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Oni dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
BACA JUGA: Warga Desa Sadu Geger, Pria Ditemukan Tewas di Kebun Setelah Cekcok dengan Istri
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IPDA Rolly menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Laporkan kepada pihak berwenang bila menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menghadapi masalah, sekaligus mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan cara hukum yang benar. (*/red)






