Ringkasan Berita:
° Terdakwa Makmur divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan kontraktor Hamsi di Lubuklinggau.
° Vonis lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.
° Tak terima, kuasa hukum langsung ajukan banding dan nilai putusan hakim tak adil bagi kliennya.
LUBUK LINGGAU, LINTANGPOS.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/12/2025), mendadak hening ketika majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Makmur (38).
Pria yang terbukti membunuh Hamsi, seorang kontraktor asal Lubuklinggau, itu divonis pidana penjara seumur hidup — lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Vonis tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.
Tak menunggu lama, pengacara Makmur, Bima Gurmani dan Deni, resmi menyatakan banding.
“Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami. Karena itu kami menyatakan banding,” ujar Bima kepada wartawan, Rabu (23/12/2025).
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Terlalu Berat
BACA JUGA: Tuntutan Mati Gegerkan Muratara! Tersangka Pembunuhan Hamsi Dinilai Berencana dan Sadis
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengajukan pledoi agar Makmur dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Menurut mereka, perbuatan Makmur lebih tepat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka juga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dan diberi kesempatan memperbaiki diri.
“Namun pledoi kami seolah tidak diterima oleh majelis hakim,” ungkap Bima.
Dalam waktu dekat, memori banding akan segera diajukan melalui PN Lubuklinggau.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali unsur pasal yang diterapkan.
BACA JUGA: Bupati Lahat Turun Gunung! Pemeriksaan HGU PT SMS & PT PCM Bongkar Fakta Baru di Lapangan
Kronologi Pembunuhan Berdarah
Kasus ini bermula dari konflik pada 20 Agustus 2024 di Kantor Kemenag Musi Rawas Utara, melibatkan korban Hamsi dan Amir — paman terdakwa.
Mendengar kabar keributan tersebut, Makmur langsung membawa pisau dari rumahnya.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau Utara II.
Makmur bersama Radit Murdiono alias Udit (DPO) membuntuti korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.
Saat situasi dinilai sepi, Makmur mendekati korban dan menegur: “Lup, ngapo kau ngeroyok Amir.”
BACA JUGA: KUHP Baru Bikin Heboh! Lubuk Linggau Kumpulkan Tiga Pilar Hukum Bahas Aturan Pidana Era Baru
Tak lama kemudian, Makmur mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menusuk bahu belakang korban satu kali.
Korban terjatuh, sementara Makmur dan Radit melarikan diri. Pisau dibuang di sekitar Jembatan Pertamina.
Makmur kemudian kabur ke Bekasi dan Jawa Tengah, sementara Radit hingga kini masih buron.
Kasus ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi sorotan publik, terutama karena vonis seumur hidup dinilai lebih ringan dari tuntutan mati jaksa.
Kini, babak baru dimulai di meja banding, menentukan apakah hukuman Makmur akan berubah — atau tetap menjadi salah satu vonis terberat dalam sejarah kriminal Lubuklinggau. (*/red)






