Ringkasan Berita:
° Universitas Muhammadiyah Palembang menonaktifkan dosen Fakultas Hukum berinisial HM usai dilaporkan mahasiswinya atas dugaan pelecehan seksual.
° Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang dan telah masuk ke ranah hukum.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tengah menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Fakultas Hukum berinisial HM.
Dugaan tersebut dilaporkan langsung oleh mahasiswinya ke pihak kepolisian dan kini telah memasuki proses hukum.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kampus UMP mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan HM dari seluruh aktivitas akademik maupun non-akademik.
Keputusan ini diambil setelah kampus menerima laporan resmi hasil temuan Tim Investigasi Fakultas Hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman, memastikan bahwa dosen bersangkutan sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
“Ya, sudah dinonaktifkan dari kegiatan akademik dan non-akademik,” tegas Abdul Hamid Usman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/1/2026).
BACA JUGA: Ramadan 2026 Dimulai Serentak! Muhammadiyah Umumkan Tanggal dan Bulannya, Berikut Penjelasannya
Abdul Hamid menjelaskan, kasus dugaan pelecehan tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dan telah masuk ke ranah hukum.
Pihak kampus, kata dia, akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia menambahkan, apabila perkara ini meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan HM ditetapkan sebagai tersangka, maka sanksi tegas akan dijatuhkan oleh pihak universitas.
“Sanksinya bisa dari yang ringan sampai berat, mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujarnya.
Kronologi Laporan Mahasiswi
Kasus ini bermula saat HM dilaporkan oleh mahasiswinya ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Kantor MTs Muhammadiyah Musi Rawas Dibobol Maling, Terali Hilang dan Ruangan Berantakan
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika korban datang ke kantor terlapor di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, untuk mengumpulkan makalah kuliah.
Dalam laporan polisi, korban mengaku dipanggil masuk ke ruangan terlapor.
Saat itu, pintu ruangan disebut ditutup oleh rekan terlapor.
Korban menuturkan, terlapor sempat bersandar di bahunya hingga melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas.
Korban mengaku menolak dan menjauh sembari menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki kekasih.
Terlapor kemudian menghentikan aksinya.
BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?
Namun saat korban hendak keluar dan meminta bantuan kepada asisten dosen, terlapor diduga kembali melakukan tindakan tidak pantas dengan mencubit pipi korban dan menyebutnya “nakal” di hadapan orang lain.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama keluarganya akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
HM Bantah Tuduhan
Sementara itu, HM membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dilaporkan mahasiswinya.
Ia mengklaim pada hari kejadian, kantor hukumnya dalam kondisi ramai karena sedang melakukan seleksi calon advokat.
“Tidak mungkin rasanya saya melakukan pelecehan dalam kondisi kantor ramai. Itu tempat saya bekerja dan mencari nafkah,” ujar HM, Sabtu (3/1/2026).
Ia mengakui mahasiswi tersebut datang ke kantornya untuk menyerahkan tugas kuliah yang terlambat, meski menurutnya urusan akademik seharusnya diselesaikan di lingkungan kampus.
HM juga menegaskan pertemuan terjadi di ruang tamu, bukan di ruang kerja pribadinya, dan berlangsung singkat.
HM mengaku hanya menegur penampilan mahasiswi tersebut sebagai bentuk nasihat, tanpa adanya sentuhan atau tindakan pelecehan.
Terkait laporan tersebut, ia menyatakan telah melaporkan balik ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa serta komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman. (*/red)





