Ia menambahkan, pendampingan yang diberikan DP3A melibatkan psikolog klinis guna membantu korban mengatasi dampak mental akibat kekerasan yang dialami.
BACA JUGA: Mahasiswa Unsri Didorong Berani Suarakan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak
“Pendampingan yang kami lakukan bukan sekadar mendampingi biasa. Ada psikolog klinis yang memberikan penanganan kepada korban. Namun untuk proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.
Ice juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa kasus kekerasan merupakan aib keluarga sehingga korban atau keluarganya enggan melapor.
Padahal, menurutnya, sikap tersebut justru dapat memperparah kondisi korban.
“Sering kali pelaku merupakan orang terdekat. Karena dianggap aib keluarga, korban atau keluarganya takut melapor. Padahal jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin fatal,” tegasnya.
BACA JUGA: Visum Korban Kekerasan Seksual di Empat Lawang Kini Jadi Tanda Tanya
Untuk memudahkan akses pelaporan, DP3A Kabupaten Empat Lawang membuka layanan pengaduan melalui telepon bagi korban maupun keluarga yang belum berani datang langsung ke kantor.
“Silakan menghubungi kami melalui telepon. Selama kasus tersebut berkaitan dengan perempuan dan anak, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkas Ice.








