DP3A Empat Lawang Minta Korban Kekerasan Berani Melapor

oleh -63 Dilihat
Kepala DP3A Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana. Foto: dok/Istimewa

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Empat Lawang mengimbau perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan agar tidak ragu melaporkan kasus yang dialami.

Hingga Juli 2026, sebanyak 26 kasus kekerasan telah ditangani oleh DP3A.

Kepala DP3A Kabupaten Empat Lawang, Ice Apra Listiana, menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi seluruh laporan yang masuk, tidak hanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tetapi juga perundungan (bullying), pelecehan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.

“Angka 26 itu merupakan total seluruh kasus yang masuk ke kami, bukan hanya KDRT, tetapi juga bullying dan berbagai bentuk kekerasan lainnya,” ujar Ice.

BACA JUGA: Ayah di Palembang Alami Kekerasan dari Anak Kandung, Jari Nyaris Putus Gegara Tak Beri Uang

Menurut Ice, setiap laporan yang diterima akan mendapatkan pendampingan, terutama untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

Sementara untuk kasus yang telah masuk ke ranah pidana, proses hukum akan ditangani oleh Polres Empat Lawang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika sudah menyangkut proses hukum, kami limpahkan ke Polres. Namun kami tetap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk ketika ada permintaan rekomendasi dari kepolisian untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendampingan yang diberikan DP3A melibatkan psikolog klinis guna membantu korban mengatasi dampak mental akibat kekerasan yang dialami.

BACA JUGA: Mahasiswa Unsri Didorong Berani Suarakan Isu Kekerasan Perempuan dan Anak

“Pendampingan yang kami lakukan bukan sekadar mendampingi biasa. Ada psikolog klinis yang memberikan penanganan kepada korban. Namun untuk proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.

Ice juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa kasus kekerasan merupakan aib keluarga sehingga korban atau keluarganya enggan melapor.

Padahal, menurutnya, sikap tersebut justru dapat memperparah kondisi korban.

“Sering kali pelaku merupakan orang terdekat. Karena dianggap aib keluarga, korban atau keluarganya takut melapor. Padahal jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin fatal,” tegasnya.

BACA JUGA: Visum Korban Kekerasan Seksual di Empat Lawang Kini Jadi Tanda Tanya

Untuk memudahkan akses pelaporan, DP3A Kabupaten Empat Lawang membuka layanan pengaduan melalui telepon bagi korban maupun keluarga yang belum berani datang langsung ke kantor.

“Silakan menghubungi kami melalui telepon. Selama kasus tersebut berkaitan dengan perempuan dan anak, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkas Ice.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search