DPO Dua Tahun Kasus Korupsi Ditangkap, Berikut Penjelasan Kajari Empat Lawang!

oleh -269 Dilihat
oleh
Kajari Empat Lawang, Yuli Andri SH saat menggelar konferensi pers terkat tertangkapnya tersangka R yang masuk DPO perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2011, Selasa (15/9/2026). Foto: doc. LINTANGPOS.com

Selama dua tahun pencarian, tim Kejari Empat Lawang terus menggali informasi dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Dari informasi yang diperoleh, penyidik mengetahui R kembali ke daerah asalnya. Tim kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan momentum untuk melakukan penangkapan.

Terancam Hukuman 20 Tahun

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 M Kian Menguat, BPKP Temukan Sejumlah Indikasi

Dalam perkara tersebut, R akan disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Jaksa juga menyebut sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk sangkaan utama, ancaman pidananya dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kejari menegaskan berkas perkara R masih dalam tahap penyidikan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang nantinya ditemukan.

BACA JUGA: MoU PLN-Kejari Perkuat Layanan Listrik Empat Lawang

“Dalam proses penyidikan, kita tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pelaku yang lain. Tapi kita matangkan proses yang ini, nanti kita ikuti saja fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan,” ujar jaksa penyidik.

Langsung Ditahan

Setelah diamankan, R dibawa ke Kejari Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka. R selanjutnya akan ditempatkan di Rutan Empat Lawang untuk menjalani proses hukum berikutnya.

BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

Jaksa menyebut penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan. R juga disebut kooperatif saat diamankan dan dibawa ke Kejari Empat Lawang.

Kejari Empat Lawang memastikan perkara R tidak akan disidangkan secara in absentia karena tersangka telah berhasil diamankan.

Sementara itu, Kejari juga mengimbau para DPO lain yang masih masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Empat Lawang agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

No More Posts Available.

No more pages to load.