EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang berhasil menyelamatkan dan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1.664.616.270 dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada desa-desa di Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan nilai uang pengganti tersebut disampaikan Kajari Empat Lawang Yuli Andri dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Menurut Yuli, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR tersebut telah ditangani sejak kepemimpinan Kajari sebelumnya.
Pihaknya melanjutkan proses penanganan hingga perkara tersebut rampung.
BACA JUGA: Kejari Empat Lawang Lelang 11 Sepeda Motor Secara Online
Salah satu hasilnya berupa eksekusi uang pengganti yang menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
“Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp1.664.616.270,” kata Yuli Andri.
Ia menegaskan uang yang telah berhasil dikumpulkan tersebut merupakan uang milik negara.
Karena itu, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus dalam proses penegakan hukum perkara tersebut.
BACA JUGA: Jejak Dana Desa Bandar Agung dalam Sorotan Kejari, Rumah dan Kantor Kades Digeledah
Perwakilan Kejari Empat Lawang, Jamanuri SH, merinci asal-usul uang pengganti yang berhasil dieksekusi.
Dari desa-desa di wilayah kecamatan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023, uang yang dikembalikan mencapai Rp1.013.838.270.
Selanjutnya, pengembalian dari pengelola kegiatan, tenaga ahli pemberdayaan desa, serta pihak pendamping desa mencapai Rp150.778.000.
Sementara itu, dari dua orang terpidana terdapat pengembalian sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Naikkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Muratara ke Penyidikan
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai uang pengganti yang berhasil disita dan dieksekusi mencapai Rp1.664.616.270.
Kejari menyebut terdapat dua berkas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Dengan telah berkekuatan hukum tetap, proses selanjutnya mencakup pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sesuai ketentuan hukum.





