DPO Pencuri Sawit di Musi Rawas Diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Mura

oleh -91 Dilihat
oleh
Polres Musi Rawas menangkap DPO pencuri sawit, AT (23), warga Suka Hati. Ia terlibat pencurian sawit milik PT. Evans Lestari pada 2024, Senin (3/11/2025) malam. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap DPO kasus pencurian sawit, AT (23), warga Desa Suka Hati.

° Tersangka terlibat pencurian buah sawit milik PT. Evans Lestari pada Februari 2024.

° Dari tangan pelaku disita 93 janjang sawit, angkong, dan keranjang gandeng.


Musi Rawas, LintangPos.com – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus seorang DPO kasus pencurian buah kelapa sawit, berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (4/11/2025).

“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 serta Laporan Polisi LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL tanggal 19 Februari 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA: Sumsel Targetkan Setiap Desa Punya PAUD, Siapkan Generasi Emas dari Usia Dini

Tim “Landak” yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, AT mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada 19 Februari 2024.

Kejadian bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan mendapati dua orang tak dikenal sedang memanen buah sawit menggunakan alat dodos.

Salah satu pelaku lainnya, BS, berhasil ditangkap di lokasi, sementara AT dan satu rekan lain melarikan diri. Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.763.216.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah angkong, satu keranjang gandeng, dan 93 janjang buah sawit seberat kurang lebih 1.116 kilogram.

Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search