Beberapa aspek yang ingin diakomodir meliputi:
- Pengembangan karir ASN yang lebih terbuka
- Kepastian status kepegawaian bagi PPPK
- Perlindungan kerja bagi pegawai paruh waktu
Revisi ini diyakini mampu meningkatkan motivasi pegawai pemerintah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil serta komprehensif.
Dukungan Legislasi sebagai Penguat Proses Revisi
Dukungan Komisi II DPR bukan hanya retorika. Legislatif memastikan komitmen untuk mengawal revisi UU ASN agar prosesnya berjalan cepat dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Bupati Joncik Muhammad Lantik 449 PPPK Empat Lawang, Begini Rinciannya
Dengan dukungan tersebut, diharapkan revisi regulasi ini dapat memberikan solusi bagi berbagai kategori pegawai yang selama ini menantikan kepastian status mereka.
Revisi UU ASN dipandang sebagai peluang strategis untuk membangun fondasi kepegawaian yang lebih stabil, terutama bagi PPPK dan pegawai paruh waktu yang menunggu kepastian karir selama bertahun-tahun. (*/red)





