Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Empat Lawang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa guna mencegah terulangnya peristiwa yang dapat mengancam keselamatan warga. (*/red)
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…