Dramatis! Tiga Pria Bertombak Dobrak Rumah Warga di Empat Lawang, Polisi Bergerak Cepat Ringkus Pelaku

oleh -202 Dilihat
oleh
Tiga pelaku bersenjata tajam mendobrak rumah warga di Muara Pinang. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan dua tombak sebagai barang bukti. (*/IST)

Ringkasan Berita: 

° Tiga pria bertombak mendobrak rumah warga di Desa Talang Benteng karena dendam pribadi.

° Mereka mengancam akan membunuh pemilik rumah. Warga berhasil melerai.

° Polres Empat Lawang kemudian menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan dan menyita dua bilah tombak.


EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman yang terjadi di Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang.

Insiden yang sempat menghebohkan warga tersebut berlangsung pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB.

Peristiwa berawal ketika tiga orang pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi dipenuhi emosi akibat dendam terkait permasalahan pribadi.

Saat itu, korban dan keluarganya sedang berada di dalam rumah.

Salah satu pelaku kemudian mendobrak pintu belakang menggunakan ujung senjata tajam jenis tombak hingga grendel pintu rusak dan pintu terbuka secara paksa.

Dua pelaku lainnya turut masuk ke dalam rumah sambil membawa dua bilah tombak besi.

BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan

Mereka mencari pelapor sambil melontarkan ancaman akan membunuh jika pelapor ditemukan.

Ketegangan memuncak saat salah satu pelaku naik ke lantai dua dan bertemu dengan istri pelapor.

Pelaku mengacungkan tombak ke arah korban sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Beruntung, warga sekitar cepat datang ke lokasi dan berhasil melerai keadaan sehingga tidak terjadi aksi kekerasan lebih jauh.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim IPTU RIYANTO, S.E., M.M. untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang.

Tim langsung bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

BACA JUGA: Satbinmas Sambangi PSHT Musi Rawas: Terungkap Pesan Penting soal Harmoni Ormas hingga Anti-Bullying!

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Empat Lawang bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa guna mencegah terulangnya peristiwa yang dapat mengancam keselamatan warga. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search