Ringkasan Berita:
° Sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan RA (6) berlangsung penuh emosi.
° Dua saksi anak sampai ketakutan melihat terdakwa Rozi Yanto hingga ia dikeluarkan dari ruang sidang.
° Ibu korban histeris saat barang bukti diperlihatkan. Persidangan berlanjut pekan depan.
OKI, LINTANGPOS.com – Suasana Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir, Rabu (19/11/2025), mendadak berubah tegang.
Sidang kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan RA (6) — bocah asal Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran — berlangsung penuh beban emosional.
Bahkan sebelum pemeriksaan saksi dimulai, suasana sudah terasa berat bagi semua yang hadir.
Terdakwa Rozi Yanto (19), pemuda satu desa dengan korban, sempat diminta keluar dari ruang sidang.
Keputusan itu diambil majelis hakim setelah dua saksi anak yang merupakan teman bermain RA tampak gemetar dan ketakutan ketika melihatnya.
Mereka berdiri mematung, tak mampu menjawab pertanyaan jaksa.
BACA JUGA: Tragedi di Malam Hujan! Pengantin Baru di Mesuji Tewas Seketika Saat Istrinya Main Ponsel
Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni akhirnya memutuskan menyingkirkan terdakwa sementara waktu agar pemeriksaan dapat berjalan lancar.
Barulah setelah itu, kedua anak berinisial I dan H mampu menyampaikan apa yang mereka lihat pada hari tragis tersebut.
Terdakwa kembali dihadirkan usai keterangan saksi anak selesai.
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan duduk didampingi penasihat hukumnya, nyaris tanpa ekspresi.
Di sisi lain ruangan, Melis — ibu korban — terlihat berkali-kali mengusap air mata.
Didampingi kuasa hukumnya, ia mencoba menahan emosinya saat mengingat kembali kehilangan putri kecilnya.
“Saya kehilangan anak. Bagaimana perasaan seorang ibu kehilangan darah dagingnya?” ujarnya dengan suara bergetar.
Tangisnya kembali pecah ketika jaksa memperlihatkan pakaian terakhir yang dikenakan RA.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezi Rivaldo, menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu sebenarnya hanya pembacaan dakwaan.
Namun jaksa langsung menghadirkan lima saksi sekaligus: orang tua korban, dua saksi anak, serta Lismawati — warga yang melihat terdakwa membawa korban ke arah kebun karet, lokasi tragis tempat RA ditemukan.
Terdakwa dijerat dengan tiga pasal berat: Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 tentang pembunuhan, serta Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.
Kombinasi pasal tersebut membuat terdakwa terancam hukuman maksimal.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nofita Dwi Wahyuni sebagai ketua, serta dua hakim anggota, Nurjanah dan Danang Prabowo Jati.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik — bagian penting untuk menguatkan rangkaian bukti dalam kasus yang menyayat hati ini. (*/red)






