Dua Anggota Polres Empat Lawang Dipecat

oleh -270 Dilihat
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Empat Lawang, Senin (10/8/2026). Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Empat Lawang, Senin (10/8/2026).

Upacara berlangsung pukul 08.00 WIB di halaman Mako Polres Empat Lawang. Kegiatan tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU), perwira, serta bintara Polres Empat Lawang.

Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat masing-masing berinisial B.A.W. dan B.A.R. Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Selatan.

Dalam upacara tersebut, keputusan Kapolda Sumsel dibacakan di hadapan seluruh peserta. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pelepasan pakaian dinas Polri terhadap kedua personel yang diberhentikan secara in absensia.

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi Kepahiang Dilaporkan ke Propam

Rangkaian upacara berlangsung tertib dan khidmat. Kegiatan diawali penghormatan pasukan dan laporan Komandan Upacara, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Polri, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan keputusan Kapolda Sumsel, prosesi PTDH, amanat Inspektur Upacara, pembacaan doa hingga penghormatan pasukan dan penutupan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan, PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi Polri.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.