Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis! Terungkap Aliran Dana Miliaran di Balik Kasus Korupsi Pemilu

oleh -73 Dilihat
Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada dua eks pejabat Panwaslu OKI dalam kasus korupsi anggaran Pemilu senilai Rp4,7 miliar, Jum'at (14/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, divonis 2 tahun penjara atas korupsi dana penyelenggaraan Pemilu OKI yang merugikan negara Rp4,7 miliar.

° Keduanya mengakui perbuatan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara, namun putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak hening ketika majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., membacakan putusan untuk dua mantan pejabat Panwaslu Ogan Komering Ilir (OKI), Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, Jum’at (14/11/2025).

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana penyelenggaraan Pemilu Kabupaten OKI.

Dalam amar putusan yang dibacakan dengan tegas, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 2 tahun, ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Sangkot saat mengetuk palu putusan.

Perkara korupsi ini berawal dari penyimpangan anggaran yang terjadi pada periode 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018 di Kantor Panwaslu OKI, Kayu Agung.

Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian hingga Rp4.728.709.454, sebuah angka yang cukup mencengangkan untuk sebuah lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas pemilu.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah memberikan luka mendalam bagi publik.

Korupsi yang terjadi di tubuh lembaga pengawas pemilu—yang seharusnya menjadi garda terdepan menjamin proses demokrasi berjalan jujur dan adil—dinilai mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski begitu, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Tidak hanya itu, mereka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara, yakni Hadi Irawan sebesar Rp402 juta dan Ihsan Hamidi sebesar Rp328,5 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti, S.H., menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Dua Notaris Pengganti Resmi Dilantik di Palembang, Pastikan Layanan Hukum Tetap Berjalan

Karena putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU, baik pihak terdakwa maupun jaksa memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.