Dua Oknum Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa di Lahat Didakwa Korupsi Rp7 Juta per Desa, 45 Saksi Siap Dihadirkan

oleh -10 Dilihat
Kasus dugaan korupsi berupa pungutan ilegal yang melibatkan dua perangkat desa di Kabupaten Lahat resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/10/2025). Sidang lanjutan akan menghadirkan 45 saksi, termasuk 20 kepala desa. Foto: istimewa

Palembang, LintangPos.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret dua oknum perangkat desa di Kabupaten Lahat, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (8/10/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Nahudin (N), selaku Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS),

Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya menjalani sidang perdana di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, SH MH.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Wulan dan Ilham, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara meminta pungutan uang kepada para kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.

“Modus yang dilakukan yaitu meminta setiap kepala desa menyetorkan uang dengan dalih untuk kas forum sebesar Rp7 juta per desa, dibayarkan dua tahap masing-masing Rp3,5 juta,” ujar jaksa di ruang sidang.

Namun hasil penyidikan mengungkap, dana yang terkumpul dari para kepala desa tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

BACA JUGA: Update Kasus OTT Forum Kades di Lahat: Masuk Tahap II

Atas perbuatannya, Nahudin dan Jonidi dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi atau melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

“Dilanjutkan saja, Yang Mulia,” kata Misnan SH MH, penasihat hukum kedua terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, hakim ketua pun menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Total saksi yang akan dihadirkan berjumlah 45 orang, termasuk 20 kepala desa,” ungkap JPU.

Sidang kemudian ditutup oleh hakim Sangkot Lumban Tobing sambil mengetuk palu sidang.

BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Gelar Forum Perangkat Daerah Susun RPJMD 2025–2029

Kasus ini menyita perhatian publik di Kabupaten Lahat karena para terdakwa merupakan figur yang semestinya menjadi panutan bagi perangkat desa lain.

Masyarakat kini menantikan proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana di tubuh forum perangkat desa tersebut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.