Categories: Kasus Palembang Sumsel

Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3

Ringkasan Isi Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumatera Selatan.

° Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

° Firmansyah terbukti menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3, dan wajib mengembalikan sisa uang pengganti Rp65 juta ke negara.

° Kedua terdakwa menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.


Palembang, LintangPos com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025), kedua terdakwa — Firmansyah Putra dan Harni Rayuni — dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH., yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa terbukti menerima dan memberi sejumlah uang terkait penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumsel,” tegas hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Terbukti Terima Rp85 Juta dari Dua Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3.

BACA JUG: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rinciannya, Rp14,9 juta dari penerbitan 149 surat izin layak K3 untuk PT Dian Eka Teknik, serta Rp70,3 juta dari 703 surat izin milik PT Multi Karya.

“Sehingga dibebankan kepada terdakwa Firmansyah Putra uang pengganti sejumlah Rp85 juta sebagai uang pengurusan jasa layak K3,” ujar hakim Idi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Firmansyah Putra Harni Rayuni izin layak K3 kasus korupsi izin K3 Sumatera Selatan Kejari Palembang korupsi Disnakertrans Sumsel Pengadilan Tipikor Palembang pungli perizinan sidang tipikor PN Palembang 2025 uang pengganti korupsi Rp85 juta vonis 1 tahun penjara Disnakertrans vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

7 jam ago
  • Berita

Rhendy Andrea Resmi Daftar Calon Ketua Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea resmi mendaftar calon Ketua Golkar Empat Lawang. Ia mengklaim hampir 90 persen dukungan…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

BPBPK Sumsel Tinjau Lokasi SPAM Sekolah Rakyat Empat Lawang

BPBPK Sumsel meninjau lokasi SPAM Sekolah Rakyat di Puncak Are, Empat Lawang, mencakup rencana IPA,…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

Dua warga diamankan Polres Empat Lawang setelah ditemukan di lokasi lahan terbakar dekat RSUD. Polisi…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PAKEM Empat Lawang Soroti Potensi Gangguan Kerukunan

Kejari Empat Lawang memperkuat koordinasi PAKEM untuk memantau perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan demi menjaga…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-81 TNI, Polsek dan Koramil di Empat Lawang Perkuat Sinergi

Peringati HUT ke-81 TNI, Polsek jajaran Polres Empat Lawang mengunjungi Koramil untuk memperkuat sinergi dan…

4 hari ago