Categories: Kasus Palembang Sumsel

Dua Pegawai Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin K3

Ringkasan Isi Berita:
° Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumatera Selatan.

° Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

° Firmansyah terbukti menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3, dan wajib mengembalikan sisa uang pengganti Rp65 juta ke negara.

° Kedua terdakwa menerima putusan, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.


Palembang, LintangPos com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (27/10/2025), kedua terdakwa — Firmansyah Putra dan Harni Rayuni — dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH., yang menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi.

“Kedua terdakwa terbukti menerima dan memberi sejumlah uang terkait penerbitan surat izin layak K3 di Disnakertrans Sumsel,” tegas hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Terbukti Terima Rp85 Juta dari Dua Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, menerima total Rp85 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3.

BACA JUG: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rinciannya, Rp14,9 juta dari penerbitan 149 surat izin layak K3 untuk PT Dian Eka Teknik, serta Rp70,3 juta dari 703 surat izin milik PT Multi Karya.

“Sehingga dibebankan kepada terdakwa Firmansyah Putra uang pengganti sejumlah Rp85 juta sebagai uang pengurusan jasa layak K3,” ujar hakim Idi.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Firmansyah Putra Harni Rayuni izin layak K3 kasus korupsi izin K3 Sumatera Selatan Kejari Palembang korupsi Disnakertrans Sumsel Pengadilan Tipikor Palembang pungli perizinan sidang tipikor PN Palembang 2025 uang pengganti korupsi Rp85 juta vonis 1 tahun penjara Disnakertrans vonis Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

8 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

11 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago