Categories: Kasus Lahat Sumsel

Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ringkasan Berita:

° Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peta desa fiktif di Dinas PMD Lahat dituntut 4,5 tahun penjara.

° Eks Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharam dinilai merugikan negara Rp4,113 miliar.

°™Keduanya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam, dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sangkot Lumban Tobing.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar.

BACA JUGA: Daftar Nama Pejabat yang Dirotasi Walikota Prabumulih dari Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas

Jika tidak dibayar, pidana akan diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.

Usai sidang, kuasa hukum Angga, Muhammad Hartoyo, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kesalahan ini bukan semata-mata tanggung jawab klien kami. Perhitungan kegiatan juga sudah dilakukan secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani, juga memastikan pihaknya mengajukan pledoi pada persidangan mendatang.

“Pak Darul akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” katanya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Angga Muharam Darul Effendi Dinas PMD Lahat kerugian negara korupsi Lahat peta desa fiktif Tipikor Palembang tuntutan JPU
Topik: Kasus Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

TP PKK dan BNN Luncurkan Ananda Bersinar di Empat Lawang

TP PKK dan BNNK Empat Lawang meluncurkan Ananda Bersinar untuk memperkuat pencegahan narkoba pada anak…

1 hari ago
  • Berita

Joncik Ajak Pemuda Empat Lawang Jaga Persatuan dan Keberagaman

Bupati Joncik Muhammad mengajak masyarakat dan pemuda Empat Lawang menjaga persatuan serta menjadikan keberagaman sebagai…

1 hari ago
  • Berita

Polsek Muara Pinang Antar Jenazah Warga Lewat Program Si Baja

Polsek Muara Pinang membantu mengantarkan jenazah Nuril Aminah melalui program Si Baja sebagai wujud pelayanan…

2 hari ago