Categories: Kasus Lahat Sumsel

Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ringkasan Berita:

° Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peta desa fiktif di Dinas PMD Lahat dituntut 4,5 tahun penjara.

° Eks Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharam dinilai merugikan negara Rp4,113 miliar.

°™Keduanya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam, dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sangkot Lumban Tobing.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar.

BACA JUGA: Daftar Nama Pejabat yang Dirotasi Walikota Prabumulih dari Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas

Jika tidak dibayar, pidana akan diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.

Usai sidang, kuasa hukum Angga, Muhammad Hartoyo, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kesalahan ini bukan semata-mata tanggung jawab klien kami. Perhitungan kegiatan juga sudah dilakukan secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani, juga memastikan pihaknya mengajukan pledoi pada persidangan mendatang.

“Pak Darul akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” katanya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Angga Muharam Darul Effendi Dinas PMD Lahat kerugian negara korupsi Lahat peta desa fiktif Tipikor Palembang tuntutan JPU

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

18 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

10 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Sumsel

Kabut Asap Sumsel Ancam Penghasilan PKL dan UMKM

Wagub Sumsel Cik Ujang menyoroti dampak kabut asap terhadap PKL dan UMKM serta mendorong strategi…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

1 hari ago