Categories: Kasus Lahat Sumsel

Dua Pejabat Lahat Dituntut 4,5 Tahun! Terbongkar Proyek Peta Desa Diduga Fiktif Rugikan Negara Rp4,1 Miliar

Ringkasan Berita:

° Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peta desa fiktif di Dinas PMD Lahat dituntut 4,5 tahun penjara.

° Eks Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharam dinilai merugikan negara Rp4,113 miliar.

°™Keduanya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam, dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sangkot Lumban Tobing.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar.

BACA JUGA: Daftar Nama Pejabat yang Dirotasi Walikota Prabumulih dari Lurah, Camat Hingga Kepala Dinas

Jika tidak dibayar, pidana akan diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan.

Usai sidang, kuasa hukum Angga, Muhammad Hartoyo, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kesalahan ini bukan semata-mata tanggung jawab klien kami. Perhitungan kegiatan juga sudah dilakukan secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani, juga memastikan pihaknya mengajukan pledoi pada persidangan mendatang.

“Pak Darul akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” katanya.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Angga Muharam Darul Effendi Dinas PMD Lahat kerugian negara korupsi Lahat peta desa fiktif Tipikor Palembang tuntutan JPU

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriyanusa 2026, Herman Deru Soroti Kekuatan Kriya Daerah

Sumatera Selatan menjadi ikon Kriyanusa 2026 di JICC Jakarta. Herman Deru hadir menyaksikan produk dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Pemuda Sumsel Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Herman Deru mendorong pemuda Sumsel mengubah mindset dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja melalui…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Lobang Buaya, Horor Misteri yang Sengaja Mengecoh Penonton

Film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo mengandalkan misteri pembunuhan dan plot twist, dengan latar fiksi…

1 hari ago
  • Berita
  • Nasional

Sabina Guseynova Kembali Dicari, Kisah Pernikahannya dengan Guruh Soekarnoputra

Nama Sabina Guseynova kembali dicari setelah Guruh Soekarnoputra meninggal. Keduanya menikah pada 2002 dan berpisah…

1 hari ago