Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Sementara itu, di hadapan petugas, Ferry mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ampun, Pak. Kami terpaksa, tidak punya pekerjaan. Motor ini mau kami jual untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Ferry sambil meringis menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Kenal di Grup Kencan Online
Polisi mengimbau masyarakat Palembang untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/red)






