Ringkasan Berita:
° Dua pelaku curanmor, RE (23) dan RR (15), ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
° Mereka mencuri motor milik remaja di Masjid Ujud Midah, Muara Kelingi. Satu pelaku lain, ZL, masih buron.
° Polisi menyita motor curian dan pakaian tersangka untuk barang bukti.
Musi Rawas, LintangPos.com – Dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas, dalam Operasi Sikat II Musi 2025.
Keduanya berinisial RE (23) dan RR (15), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Mereka ditangkap di Jalan Lintas Mura–Muba, tepatnya di Desa Bingin Jungut, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Sementara satu pelaku lain berinisial ZL masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik AP (17), warga Kelurahan Muara Kelingi.
Motor korban, Honda Megapro warna merah dengan Nopol BG 5177 LG, raib saat diparkir di Masjid Ujud Midah, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
BACA JUGA: Begal Emak-emak Dapat Timah Panas, Satu Rekannya Masih Buron!
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya SH, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.






