Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya SH langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap RE dan RR tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Megapro warna merah dan satu stel pakaian pelaku.
Kini kedua tersangka telah digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus memburu tersangka ketiga, ZL, yang masih melarikan diri.
“Operasi Sikat II Musi 2025 ini memang difokuskan untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tutup Kapolsek. (*/red)






