“Saya terpaksa, Pak, karena butuh uang. Kami naik bus dari Aceh ke Palembang,” ujarnya lirih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi kini masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan sabu lintas provinsi tersebut. (*/red)






