Palembang, LintangPos.com – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada penerbitan surat izin keterangan layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/9/2025).
Keduanya adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.
Agenda Pembacaan Tuntutan
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan SH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Syahran di ruang sidang.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Uang Pengganti Rp599 Juta
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan bagi Firmansyah berupa pembayaran uang pengganti Rp599 juta lebih.
Jumlah ini dihitung dari kerugian negara sebesar Rp619 juta, dikurangi pengembalian Rp20,1 juta.
Apabila tidak dibayar, harta benda milik Firmansyah akan disita negara untuk dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Sejumlah aset milik eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok, juga akan diperhitungkan untuk menutup uang pengganti dalam kasus pengembangan ini.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas
Peran Masing-Masing Terdakwa
Dalam penyidikan, Firmansyah diduga berperan sebagai fasilitator aliran dana suap di internal Disnakertrans.
Ia disebut sebagai penghubung antara pejabat dinas dengan pihak swasta, untuk memperlancar penerbitan izin dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sementara itu, Harni Rayuni, yang mewakili PT Dhiya Aneka Teknik, diduga menjadi pemberi suap demi mendapatkan rekomendasi teknis dan kemudahan perizinan.
Perusahaan tersebut diketahui rutin melakukan pembayaran demi kelancaran usahanya di Sumsel.
Kasus yang Menjerat Tiga Pihak
BACA JUGA: Sekda Palembang Tekankan Disiplin Dishub dan Tes Urine Massal
Perkara ini tak hanya menyeret Firmansyah dan Harni, tetapi juga mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sudah divonis lebih dulu dalam kasus serupa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*/red)





