BENGKULU, LINTANGPOS.com – Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.
Imron, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode pada 2005–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Selasa (10/02) sore, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Usai pemeriksaan, Imron Rosyadi langsung dikenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.
Momen tersebut menandai berakhirnya posisi Imron sebagai saksi dan dimulainya proses hukum sebagai tersangka dalam perkara besar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imron telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik.
BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya dalam penerbitan izin dan keputusan kepala daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah jelas dan kuat.
Fokus utama penyidikan mengarah pada terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, saat Imron masih menjabat sebagai kepala daerah.
SK pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum
SK kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari perusahaan yang sama kepada PT RSM.





