Palembang, LintangPos.com – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada penerbitan surat izin keterangan layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/9/2025).
Keduanya adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.
Agenda Pembacaan Tuntutan
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan SH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Syahran di ruang sidang.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Uang Pengganti Rp599 Juta
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan bagi Firmansyah berupa pembayaran uang pengganti Rp599 juta lebih.
Jumlah ini dihitung dari kerugian negara sebesar Rp619 juta, dikurangi pengembalian Rp20,1 juta.
Apabila tidak dibayar, harta benda milik Firmansyah akan disita negara untuk dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.






