Sementara itu, Harni Rayuni, yang mewakili PT Dhiya Aneka Teknik, diduga menjadi pemberi suap demi mendapatkan rekomendasi teknis dan kemudahan perizinan.
Perusahaan tersebut diketahui rutin melakukan pembayaran demi kelancaran usahanya di Sumsel.
BACA JUGA: Sekda Palembang Tekankan Disiplin Dishub dan Tes Urine Massal
Perkara ini tak hanya menyeret Firmansyah dan Harni, tetapi juga mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sudah divonis lebih dulu dalam kasus serupa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E, serta Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (*/red)
Page: 1 2
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…
Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…