Categories: Kasus Sumsel

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Palembang, LintangPos.com – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada penerbitan surat izin keterangan layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/9/2025).

Keduanya adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.

Agenda Pembacaan Tuntutan

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Syahran di ruang sidang.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Uang Pengganti Rp599 Juta

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan bagi Firmansyah berupa pembayaran uang pengganti Rp599 juta lebih.

Jumlah ini dihitung dari kerugian negara sebesar Rp619 juta, dikurangi pengembalian Rp20,1 juta.

Apabila tidak dibayar, harta benda milik Firmansyah akan disita negara untuk dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Sejumlah aset milik eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok, juga akan diperhitungkan untuk menutup uang pengganti dalam kasus pengembangan ini.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam penyidikan, Firmansyah diduga berperan sebagai fasilitator aliran dana suap di internal Disnakertrans.

Ia disebut sebagai penghubung antara pejabat dinas dengan pihak swasta, untuk memperlancar penerbitan izin dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Disnakertrans Sumsel Firmansyah Putra gratifikasi izin K3 gratifikasi penerbitan izin K3 kasus korupsi Disnakertrans Sumsel kasus pemerasan korupsi Sumsel peran swasta dalam kasus korupsi sidang tipikor tuntutan JPU tuntutan sidang tipikor Palembang uang pengganti

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

9 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

14 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

16 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

17 jam ago