Categories: Kasus Sumsel

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Izin K3 di Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Palembang, LintangPos.com – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada penerbitan surat izin keterangan layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/9/2025).

Keduanya adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.

Agenda Pembacaan Tuntutan

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan SH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Syahran di ruang sidang.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Uang Pengganti Rp599 Juta

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan bagi Firmansyah berupa pembayaran uang pengganti Rp599 juta lebih.

Jumlah ini dihitung dari kerugian negara sebesar Rp619 juta, dikurangi pengembalian Rp20,1 juta.

Apabila tidak dibayar, harta benda milik Firmansyah akan disita negara untuk dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Sejumlah aset milik eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok, juga akan diperhitungkan untuk menutup uang pengganti dalam kasus pengembangan ini.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Peran Masing-Masing Terdakwa

Dalam penyidikan, Firmansyah diduga berperan sebagai fasilitator aliran dana suap di internal Disnakertrans.

Ia disebut sebagai penghubung antara pejabat dinas dengan pihak swasta, untuk memperlancar penerbitan izin dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Disnakertrans Sumsel Firmansyah Putra gratifikasi izin K3 gratifikasi penerbitan izin K3 kasus korupsi Disnakertrans Sumsel kasus pemerasan korupsi Sumsel peran swasta dalam kasus korupsi sidang tipikor tuntutan JPU tuntutan sidang tipikor Palembang uang pengganti

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago