Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi penerbitan izin K3 Disnakertrans Sumsel, Senin (22/9/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com – Dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada penerbitan surat izin keterangan layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/9/2025).
Keduanya adalah Firmansyah Putra, Kepala Bidang di Disnakertrans Sumsel, dan Harni Rayuni, perwakilan dari perusahaan swasta PT Dhiya Aneka Teknik.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syahran Jafizhan SH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Syahran di ruang sidang.
BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana tambahan bagi Firmansyah berupa pembayaran uang pengganti Rp599 juta lebih.
Jumlah ini dihitung dari kerugian negara sebesar Rp619 juta, dikurangi pengembalian Rp20,1 juta.
Apabila tidak dibayar, harta benda milik Firmansyah akan disita negara untuk dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Sejumlah aset milik eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok, juga akan diperhitungkan untuk menutup uang pengganti dalam kasus pengembangan ini.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas
Dalam penyidikan, Firmansyah diduga berperan sebagai fasilitator aliran dana suap di internal Disnakertrans.
Ia disebut sebagai penghubung antara pejabat dinas dengan pihak swasta, untuk memperlancar penerbitan izin dan pengawasan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Page: 1 2
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…
Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…
Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…