Kasus tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
AKP A. Firman menegaskan Sat Reskrim Polres Empat Lawang akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menerima laporan, membuat tanda bukti laporan, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*/red)







