Categories: Berita Empat Lawang Kasus Sumsel

Dua Warga Diamankan Polisi Saat Bakar Lahan di Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Upaya membuka lahan dengan cara membakar berujung proses hukum. Dua warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan polisi setelah ditemukan di lokasi kebakaran lahan dekat RSUD Empat Lawang.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai titik panas atau hotspot di sekitar lahan dekat RSUD Empat Lawang, Desa Seguring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Pidsus Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

BACA JUGA: Polisi Empat Lawang Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar AKBP Abd Aziz Septiadi, Selasa (6/10/2026).

Dua warga yang diamankan masing-masing berinisial HT (52) dan RR (31). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui lahan yang terbakar merupakan milik mereka. Lahan tersebut tengah dipersiapkan untuk dijadikan kebun kopi.

Situasi di lokasi kemudian tidak hanya menjadi upaya pemadaman, tetapi juga awal dari proses hukum. Polisi bersama kedua warga tersebut melakukan pemadaman api sebelum keduanya dibawa ke Polres Empat Lawang.

BACA JUGA: Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang dan empat buah korek api.

Terancam Pasal Berlapis

Perkara tersebut kini masuk dalam proses pendalaman penyidik. Kedua terduga pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA: Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Karhutla Empat Lawang kasus Karhutla kebakaran lahan kebun kopi pembukaan lahan Polres Empat Lawang Satreskrim Polres Empat Lawang Tebing Tinggi

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

9 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

12 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago