Categories: Bengkulu Kasus Regional

Dua Warga Rejang Lebong Dicambuk 100 Kali karena Selingkuh, Denda Rp30 Juta

Bengkulu, LintangPos.com — Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masing-masing berinisial ED dan SU, harus menanggung malu di hadapan masyarakat.

Keduanya menjalani hukuman adat berupa 100 kali cambukan dan denda sebesar Rp30 juta setelah ketahuan berselingkuh, meski telah memiliki pasangan sah.

Prosesi hukuman adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, pada Sabtu (4/10/2025).

Warga berbondong-bondong menyaksikan pelaksanaan sanksi tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir.

“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing dan terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” ujar Ahmad Faizir.

Menurut Ahmad, praktik hukum adat di Rejang Lebong telah lama menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat setempat, terutama dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran norma kesusilaan.

BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Viral di Bengkulu

Tradisi ini dipercaya dapat menjaga kehormatan keluarga dan nama baik kampung.

“Kasus ini terungkap setelah kerabat SU beberapa kali memergoki keduanya jalan bersama. Ditambah lagi ada bukti video yang memperlihatkan hubungan keduanya,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, suami SU memutuskan bercerai, sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Ahmad menambahkan, dalam masyarakat Rejang, pelaksanaan sanksi adat tidak hanya bersifat hukuman tetapi juga ritual pembersihan kampung atau dikenal sebagai “cuci kampung”.

Tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik komunitas.

“Tradisi ini bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menegakkan kembali nilai moral yang telah disepakati leluhur,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama

Meskipun di era modern praktik hukum adat seperti ini jarang ditemui, masyarakat Rejang Lebong tetap memegang teguh nilai-nilai adat sebagai cara penyelesaian konflik sosial yang dianggap efektif. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: Badan Masyarakat Adat Rejang cambuk 100 kali cuci kampung Rejang denda adat Rp30 juta Desa Selamat Sudiarjo hukuman adat Rejang Lebong hukuman adat untuk pelaku selingkuh di Rejang Lebong perselingkuhan di Bengkulu prosesi cambuk adat Rejang Lebong sanksi adat karena perselingkuhan di Bengkulu tradisi cuci kampung dalam adat Rejang tradisi hukum adat

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

ORADO Empat Lawang Kirim 14 Atlet ke Piala Panglima TNI

ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…

3 hari ago