Dua warga Rejang Lebong, Bengkulu, menjalani hukuman adat berupa 100 cambukan dan denda Rp30 juta setelah kedapatan berselingkuh. Tradisi ini masih dijaga masyarakat setempat sebagai bentuk menjaga kehormatan desa, Sabtu (4/10/2025). Foto: Istimewa
Bengkulu, LintangPos.com — Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masing-masing berinisial ED dan SU, harus menanggung malu di hadapan masyarakat.
Keduanya menjalani hukuman adat berupa 100 kali cambukan dan denda sebesar Rp30 juta setelah ketahuan berselingkuh, meski telah memiliki pasangan sah.
Prosesi hukuman adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, pada Sabtu (4/10/2025).
Warga berbondong-bondong menyaksikan pelaksanaan sanksi tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir.
“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing dan terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” ujar Ahmad Faizir.
Menurut Ahmad, praktik hukum adat di Rejang Lebong telah lama menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat setempat, terutama dalam kasus perselingkuhan dan pelanggaran norma kesusilaan.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Viral di Bengkulu
Tradisi ini dipercaya dapat menjaga kehormatan keluarga dan nama baik kampung.
“Kasus ini terungkap setelah kerabat SU beberapa kali memergoki keduanya jalan bersama. Ditambah lagi ada bukti video yang memperlihatkan hubungan keduanya,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, suami SU memutuskan bercerai, sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Ahmad menambahkan, dalam masyarakat Rejang, pelaksanaan sanksi adat tidak hanya bersifat hukuman tetapi juga ritual pembersihan kampung atau dikenal sebagai “cuci kampung”.
Tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik komunitas.
“Tradisi ini bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menegakkan kembali nilai moral yang telah disepakati leluhur,” ujarnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Pasar Panorama
Meskipun di era modern praktik hukum adat seperti ini jarang ditemui, masyarakat Rejang Lebong tetap memegang teguh nilai-nilai adat sebagai cara penyelesaian konflik sosial yang dianggap efektif. (*/red)
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…
Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…
Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…
ORADO Empat Lawang mengirim 14 atlet ke Open Tournament Domino Piala Panglima TNI di Lahat.…